KEBIJAKAN AKHIR TAHUN: PRO RAKYAT ATAU PEJABAT?
Tinggal 3 hari menuju tahun baru 2014, semua orang sudah
bersiap-siap menyambut tahun baru 2014 mulai dari para pedagang yang sudah
ramami berdagangan terompet dan pernak-pernik lainya, serta televisi-televisi
yang mulai memutar kembali moment-moment di sepnjang 2013.
Tahun baru 2014 ini akan
sangat istimewa karena pada tahun ini akan terjadi pertukaran pemegang
kekuasaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sekarang menjadi presiden
kepada pemenang pemilu nanti.
disisa-sisa masa
kekuasaanya ini SBY sapaan akrabnya muali mengluarkan kebijakan-kebijakan baru
yang akan diwarisi kepada penerusnya nanti. Dikabarkan oleh Kompas.com bahwa
Presiden SBY sudah menyetujui Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan juga
Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi
Pimpinan Lembaga Negara.
Peraturan
ini akan berlaku bersamaan dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada
1 Januari 2014. Peraturan ini dibuat dengan alasan melihat resiko dan beban
kerja para pejabat (pemimpin) yang lumayan tinggi. Dana yang akan digunakan
diambil dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Selain di pusat ini
juga akan diberlakukan di daerah dengan Peraturan Mentri Kesehatan dan
mengambil dari dana APBD Daerah.
Penandatangan
Perpres ini menciderai rakyat karena kita tahu pelayanan kesehatan di
negeri ini sangat tidak adil terutama untuk orang-orang miskin. Kita masih
ingat dengan tewasnya seorang bayi di lobi rumah sakit gara-gara rumah sakit
tersebut tidak mau menerima sebelum orang tua bayi itu menyelesaikan
administrasi. Apalagi dengan memberi tunjangan kepada para pejabat tidak
tanggung-tanggung tunjangan itu beruba berobat geratis ke luar negeri. Harusnya
tunjangan itu diberikan untuk orang-orang miskin yang sakit dan digeratiskan
untuk berobat di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia
Para
pejabat yang sudah bergaji tinggi harusnya tidak perlu diberi tunjangan untuk
kesehatan apalagi untuk berobat ke luar negeri, mereka bisa menggunakan uang
gajinya untuk berobat keluar negeri biarkan uang APBN untuk orang-orang miskin
atau mereka bisa berobat didalam negeri biar pelayanan kesehatan dan teknologi
kedokteran di Indoensia meningkat dengan uang yang pejabat berikan kepada rumah
saki.
Biarkan
tunjangan ini digunakan untuk hal lain seperti untuk pendidikan, sarana-prasaran
agar tidak kebuang percuma. Apalagi tunjangan ini diberikan kepada Anggota DPR,
mereka kerjanya cuma tidur saat rapat atau aktif ketika ada satu persoalan yang
menyangkut partainya atau kekuasaanya. Untuk apa mereka diberi tunjangan? Jika
kerjaan mereka hanya tidur saat rapat, atau tidak hadir pada sidang paripurna.
Menilik Kebijakan JAMKESMAS
Kebijakan
JAMKESMAS yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014 ini diambil dari
iuran masyarakat menengah ke atas. Kebijakan ini memang baik memberikan
kesempatan kepada orang-orang miskin untuk bisa berobat gratis di rumah sakit,
hanya saja kebijakan ini seakan berbau politik apalagi diberlakukan pada tahun
2014 yang kita tahu sebagai tahunnya pemilih.
Seakan
ini menjadi alat untuk mendapatkan suara pada 2014, tidak beralasan karena
kebijakan ini kan berlaku pada 1 januari dan prosesnya bertahap sampai 2019.
Selain itu biaya yang akan diberikan kepada yang sakit dibawak kata layak unutk
biaya di puskesmah seharga Rp.3.000 - 6.000, di rumah sakit Rp. 8.000-10.000
sedangkan biaya kesehatan setiap tahun meningkat, penyakit pun mulai
bervariasi, dan obat-obat akan bertambah naik harganya.
Makanya
tidak salah jika kita melihat program ini hany untuk mengambil hati rakyat agar
mereka bisa tetap eksis dalam pemerintahan.
Program
JAMKESMAS hendaknya nanti ketika berlaku tidak menimbulkan konflik antara
kelas-kelas yang ada untuk menghindari itu pemerintah harus mulai
mensosialisasikan ini dnegan giat ke berbagai kalangan agar nantinya tidak
menjadi perogaram untuk klangan tertentu saja. Perpres tentang tunjangan
sebaiknya dikaji ulang agar tidak terjadi konflik-konflik yang akan memperkeruk
keadaan Indonesia sekarang, sebaiknya perpres ini dicabut saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar