Senin, 14 April 2014



KEBIJAKAN AKHIR TAHUN: PRO RAKYAT ATAU PEJABAT?
Tinggal 3 hari menuju tahun baru 2014, semua orang sudah bersiap-siap menyambut tahun baru 2014 mulai dari para pedagang yang sudah ramami berdagangan terompet dan pernak-pernik lainya, serta televisi-televisi yang mulai memutar kembali moment-moment di sepnjang 2013.
 Tahun baru 2014 ini akan sangat istimewa karena pada tahun ini akan terjadi pertukaran pemegang kekuasaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sekarang menjadi presiden kepada pemenang pemilu nanti.
            disisa-sisa masa kekuasaanya ini SBY sapaan akrabnya muali mengluarkan kebijakan-kebijakan baru yang akan diwarisi kepada penerusnya nanti. Dikabarkan oleh Kompas.com bahwa Presiden SBY sudah menyetujui Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan juga Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.
            Peraturan ini akan berlaku bersamaan dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada 1 Januari 2014. Peraturan ini dibuat dengan alasan melihat resiko dan beban kerja para pejabat (pemimpin) yang lumayan tinggi. Dana yang akan digunakan diambil dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Selain di pusat ini juga akan diberlakukan di daerah dengan Peraturan Mentri Kesehatan dan mengambil dari dana APBD Daerah.
            Penandatangan Perpres ini menciderai rakyat karena kita tahu pelayanan kesehatan di negeri ini sangat tidak adil terutama untuk orang-orang miskin. Kita masih ingat dengan tewasnya seorang bayi di lobi rumah sakit gara-gara rumah sakit tersebut tidak mau menerima sebelum orang tua bayi itu menyelesaikan administrasi. Apalagi dengan memberi tunjangan kepada para pejabat tidak tanggung-tanggung tunjangan itu beruba berobat geratis ke luar negeri. Harusnya tunjangan itu diberikan untuk orang-orang miskin yang sakit dan digeratiskan untuk berobat di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia
            Para pejabat yang sudah bergaji tinggi harusnya tidak perlu diberi tunjangan untuk kesehatan apalagi untuk berobat ke luar negeri, mereka bisa menggunakan uang gajinya untuk berobat keluar negeri biarkan uang APBN untuk orang-orang miskin atau mereka bisa berobat didalam negeri biar pelayanan kesehatan dan teknologi kedokteran di Indoensia meningkat dengan uang yang pejabat berikan kepada rumah saki.
            Biarkan tunjangan ini digunakan untuk hal lain seperti untuk pendidikan, sarana-prasaran agar tidak kebuang percuma. Apalagi tunjangan ini diberikan kepada Anggota DPR, mereka kerjanya cuma tidur saat rapat atau aktif ketika ada satu persoalan yang menyangkut partainya atau kekuasaanya. Untuk apa mereka diberi tunjangan? Jika kerjaan mereka hanya tidur saat rapat, atau tidak hadir pada sidang paripurna.
Menilik Kebijakan JAMKESMAS
            Kebijakan JAMKESMAS yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014 ini diambil dari iuran masyarakat menengah ke atas. Kebijakan ini memang baik memberikan kesempatan kepada orang-orang miskin untuk bisa berobat gratis di rumah sakit, hanya saja kebijakan ini seakan berbau politik apalagi diberlakukan pada tahun 2014 yang kita tahu sebagai tahunnya pemilih.
            Seakan ini menjadi alat untuk mendapatkan suara pada 2014, tidak beralasan karena kebijakan ini kan berlaku pada 1 januari dan prosesnya bertahap sampai 2019. Selain itu biaya yang akan diberikan kepada yang sakit dibawak kata layak unutk biaya di puskesmah seharga Rp.3.000 - 6.000, di rumah sakit Rp. 8.000-10.000 sedangkan biaya kesehatan setiap tahun meningkat, penyakit pun mulai bervariasi, dan obat-obat akan bertambah naik harganya.
            Makanya tidak salah jika kita melihat program ini hany untuk mengambil hati rakyat agar mereka bisa tetap eksis dalam pemerintahan.
            Program JAMKESMAS hendaknya nanti ketika berlaku tidak menimbulkan konflik antara kelas-kelas yang ada untuk menghindari itu pemerintah harus mulai mensosialisasikan ini dnegan giat ke berbagai kalangan agar nantinya tidak menjadi perogaram untuk klangan tertentu saja. Perpres tentang tunjangan sebaiknya dikaji ulang agar tidak terjadi konflik-konflik yang akan memperkeruk keadaan Indonesia sekarang, sebaiknya perpres ini dicabut saja.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar