Senin, 14 April 2014



LPTK dalam masalah
“mencerdaskan kehidupan rakyat” bunyi dari pembukaan Undang-Undang dasar alinea ke 4, atau merupakan tujuan dari negara Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka diselenggarakan wajib belajar. Wajib belajar yang diadakan oleh pemerintah ini diharapkan bisa mencapai tujuan yang disebutkan dalam pembukaan undang –undang dasar. Wajib belajar ini dimuali dengan wajib belajar 9 tahun dan sekarang bertambah menjadi wajib belajar 12 tahun. Selain dengan adanya wajib belajar pemerintah pun mengeluarkan kebijakan yaitu BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) untuk SD dan SMP. Kebijakan-kebijakan yang ada hanya mengubah sedikit dari kegelapan pendidikan kita, karena setelah kebijakan-kebijakan itu dikeluarkan ternyata banyak masalah-maslah baru yang muncul berupa tata cara pengolahan BOS dan sumber guru yang kurang kompeten.
            Permasalahan tentang guru memang sudah sejak lama terjadi, kehidupan guru yang sering disebut sebagai “ pahlawan tanpa tanda jasa” selalu menjadi problem yang setiap hari guru diangkat dan diperbincangkan di media masa. Kehidupan guru yang jauh dari kelayakan sering menjadi gambaran yang diperlihatkan oleh media masa guru yang menjadi tukang ojek, guru yang menjadi pemulung dan sebagainya sudah menajdi hal yang biasa diperlihatkan. 
Selain permasalahan tentang kelayakan hidup guru juga tentang Kuwalitas keilmuan yang dimiliki guru yang sekarang muali dilirik dan diperhatikan. Banyak sekolah-sekolah terutama sekolah-sekolah yang berada di pedesaan atau sekolah yang kekeurangan guru sering menjadikan seorang guru memegang mata pelajaran bukan ahlinya dan ini menjadi masalah karena apa yang akan mereka ajarkan pada anak didiknya jika dia tidak ahli dalam bidang tersebut. Selain itu kebanyakan guru-guru yang ada hanya teks book  apa yang ada di dalam buku paket, tidak mencari sumber lain sebagai refernsi dia untuk mengajar yang membuat anak didiknya susah untuk mengembangkan dirinya karena terkungkung oleh buku-buku paket yang kualitasnya  masih belum jelas, rendahnya kuwalitas guru dalam membaca juga membuat wawasan guru sempit sehingga tidak bisa mengembangkan diri dalam mengajar.
Pola-pola seperti ini hendaknya mulai dirubah, guru sebagai pendidik dan pengajar hendaknya keluar dari lingkaran kekakuan sekolah, hendaknya guru mempersiapkan diri sebelum mengajar dengan cara membaca atau mencari sumber-sumber ilmu lain yang valid untuk mengajar sehingga tidak terjadi kekakuan ketika belajar dan mengembangkan keadaan kelas.
Pemerataan guru sangat perlu dilakukan agar tidak terjadi pertimpangan yang mengakibatkan kesenjangan dibeberapa daerah. Dengan adanya program-program mengajar ke daerah-daerah terpencil dan rotasi disekolah-sekolah yang memilik banyak guru ke sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Adanya beasiswa-beasiswa untuk guru-guru yang berprestasi agar memotivasi guru untuk berkarya.
Dengan adanya kejasama antara pemerintah dan guru diharapkan apa yang dicita-citakan tercapai dan indoneisa maju. Jikan tidak dimulai sekarnag mau kapan lagi. Perbaikan itu juga harus dimuali dari kampus-kampus pencetak guru-guru, membuat para guru yang mampu hidup dalam sistem pendidikan dan mengembangkan peserta didik. Kampus hendaknya mampu mencetak orang-orang seperti itu yang tidak hanya IPK tinggi dikampus namun tak berarti apapu ketika mereka terjun dalam sekolah-sekolah yang kaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar