LPTK dalam masalah
“mencerdaskan kehidupan rakyat” bunyi dari pembukaan Undang-Undang
dasar alinea ke 4, atau merupakan tujuan dari negara Indonesia. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut maka diselenggarakan wajib belajar. Wajib belajar
yang diadakan oleh pemerintah ini diharapkan bisa mencapai tujuan yang
disebutkan dalam pembukaan undang –undang dasar. Wajib belajar ini dimuali
dengan wajib belajar 9 tahun dan sekarang bertambah menjadi wajib belajar 12
tahun. Selain dengan adanya wajib belajar pemerintah pun mengeluarkan kebijakan
yaitu BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) untuk SD dan SMP. Kebijakan-kebijakan
yang ada hanya mengubah sedikit dari kegelapan pendidikan kita, karena setelah
kebijakan-kebijakan itu dikeluarkan ternyata banyak masalah-maslah baru yang
muncul berupa tata cara pengolahan BOS dan sumber guru yang kurang kompeten.
Permasalahan
tentang guru memang sudah sejak lama terjadi, kehidupan guru yang sering
disebut sebagai “ pahlawan tanpa tanda jasa” selalu menjadi problem yang setiap
hari guru diangkat dan diperbincangkan di media masa. Kehidupan guru yang jauh
dari kelayakan sering menjadi gambaran yang diperlihatkan oleh media masa guru
yang menjadi tukang ojek, guru yang menjadi pemulung dan sebagainya sudah
menajdi hal yang biasa diperlihatkan.
Selain permasalahan tentang kelayakan hidup guru juga tentang
Kuwalitas keilmuan yang dimiliki guru yang sekarang muali dilirik dan
diperhatikan. Banyak sekolah-sekolah terutama sekolah-sekolah yang berada di
pedesaan atau sekolah yang kekeurangan guru sering menjadikan seorang guru
memegang mata pelajaran bukan ahlinya dan ini menjadi masalah karena apa yang
akan mereka ajarkan pada anak didiknya jika dia tidak ahli dalam bidang tersebut.
Selain itu kebanyakan guru-guru yang ada hanya teks book apa yang ada di dalam buku paket, tidak
mencari sumber lain sebagai refernsi dia untuk mengajar yang membuat anak
didiknya susah untuk mengembangkan dirinya karena terkungkung oleh buku-buku
paket yang kualitasnya masih belum
jelas, rendahnya kuwalitas guru dalam membaca juga membuat wawasan guru sempit
sehingga tidak bisa mengembangkan diri dalam mengajar.
Pola-pola seperti ini hendaknya mulai dirubah, guru sebagai
pendidik dan pengajar hendaknya keluar dari lingkaran kekakuan sekolah,
hendaknya guru mempersiapkan diri sebelum mengajar dengan cara membaca atau
mencari sumber-sumber ilmu lain yang valid untuk mengajar sehingga tidak
terjadi kekakuan ketika belajar dan mengembangkan keadaan kelas.
Pemerataan guru sangat perlu dilakukan agar tidak terjadi
pertimpangan yang mengakibatkan kesenjangan dibeberapa daerah. Dengan adanya
program-program mengajar ke daerah-daerah terpencil dan rotasi
disekolah-sekolah yang memilik banyak guru ke sekolah-sekolah yang kekurangan
guru. Adanya beasiswa-beasiswa untuk guru-guru yang berprestasi agar memotivasi
guru untuk berkarya.
Dengan adanya kejasama antara pemerintah dan guru diharapkan apa
yang dicita-citakan tercapai dan indoneisa maju. Jikan tidak dimulai sekarnag
mau kapan lagi. Perbaikan itu juga harus dimuali dari kampus-kampus pencetak
guru-guru, membuat para guru yang mampu hidup dalam sistem pendidikan dan
mengembangkan peserta didik. Kampus hendaknya mampu mencetak orang-orang
seperti itu yang tidak hanya IPK tinggi dikampus namun tak berarti apapu ketika
mereka terjun dalam sekolah-sekolah yang kaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar