Kamis, 28 Mei 2015

PENDIDIKAN HARI INI “BUKAN” UNTUK SEMUA


A.    PENDAHULUAN  
Pendidikan sebagai penopang kemajuan suatu negara memiliki peran sentral dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi. Hal ini telah menjadi perhatian penting oleh pendiri bangsa kita yang merumuskannya dalam naskah Piagam Jakarta yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa”, kalimat singkat namun berarti ini tertulis di alinea ke 4 menjadi salah satu tujuan bangsa Indonesia.
Pendidikan yang berasal dari kata ‘didik’ yang berarti membinan, membimbing, serta mengarahkan dari hal yang tidak baik kepada yang baik, dari yang tidak tau ke yang tau, dari yang pengetahuanya sempit kepada pengetahuan yang lebih luas. Pendidikan menurut Pasal 1 No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperluakan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kemajuan peradaban manusia telah membentuk suatu konsep kesetaraan dalam segala bidang dan persamaan dalam mendapatkan kesempatan dalam segala bidang baik sosial, ekonomi, politik, kebudayaan yang sering disebut dengan hak azasi manusia (HAM) yaitu hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. (Rhona K.M.Smith: 2008:11). Konsep ini  diperjuangkan oleh para masyarakat dunia karena dalam konsep ini tidak mengenal perbedaan-perbedaan, semuanya mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama.
Pendidikan merupakan sebuah kebutuhan yang azasi yang masuk rumpun kebudayaan pasal 13 konvensi ekonomi sosial budaya (Syahrial,2005:3) untuknya bisa bertahan dan berkembang didalam kehidupannya. Pendidikan pada zaman dahulu merupakan sesuatu yang sangat sulit didapatkan dan merupakan suatu yang sangat mahal akibatnya pendidikan hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang memiliki kekayaan dan kedudukan yang tinggi dalam masyarakt. Namun, seiring berkembangnya waktu dan merebaknya HAM maka pemikiran itu mulai berubah dan kini pendidikan harus dirasakan oleh semua orang tanpa melihat suku, ras, bangsa, bahasa dan keadaan fisiknya sebagaimana dijamin dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 C ayat 1 dikatakan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi mengingkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Melihat hal tersebut penyelenggaran pendidikan di Indonesia tidak boleh diskriminatif tetapi harus memfasilitasi setiap kalangan, jangan melihat setatus ekonomi, atau sosial, serta keadaan fisik seseorang karena ini merupakan suatu kewajiban negara untuk menyelenggaran pendidikan yang mencerdasakan kehidupan bangsa.
Namun pada kenyataanya pendidikan yang terselenggara masih sangat jauh mengakomodir semua pihak baik itu masyarakat miskin, status sosial rendah dan memiliki kekurangan fisik. Salah satu kaum yang ‘terpinggirkan’ dalam urusan pendidikan adalah kaum disabilitas yang mereka tidak secara sempurna keadaanya namun mereka mempunyai hak untuk mendapatkan kesempatan dan kesetaraan untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Menurut data KPU tahun 2014 yang dikutip dari data Pusat Data Informasi Nasional (Pusdatin) dari Kementerian Sosial,  jumlah penyandang disabilitas diperkirakan mencapai 4,8 persen dari 240 juta penduduk Indonesia (BKKBN, 2013). (www.kpuri.org.com/)  
Menurut berita pada 2010 terdapat 51 ribu penyandang disabilitas namun hanya 13 ribu yang mengenyam pendidikan di daerah Jawa Barat saja ini disebabkan karena kurangnya sekolah luar biasa (www.Vivanews.com/).  Menurut pengakuan KPAI pada tahun 2012 yang dikutip dari republika.com mengatakan dari 347.000 anak berkebutuhan khusus di Indonesia baru ada 75.000 atau 20 persen yang bersekolah (www.republika.com ). Pada 2014 menurut Sri Renani Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus Pelayana Khusus Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 400.000-an anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia hanya 45,7% yang telah menikmati bangku sekolah. Sementara 54,3%-nya memilih untuk tidak mengenyam bangku sekolah.( http://www.koran-o.com/)
Selain itu juga sekolah-sekolah yang telah menjadi inklusi masih menghadapi masalah dalam penerapannya seperti berita yang dikutip dari kompas.com pada 2014 Ada seorang guru yang mengatakan “semenjak sekolahnya menjadi sekolah inklusi, banyak orang tua yang menarik anaknya keluar dari sekolah. Katanya takut tertular dan memindahkannya ke sekolah lain. Padahal sekolah luar biasa juga jarang ada di pedesaan," kata Wiwied Trisnadi, Project Manager Save the Children dalam acara talkshow Save the Children: Equal Rights Equal Opportunities di Menteng.(www.health.kompas.com/).
ketimpangan dunia pendidikan kita ini menjadi salah satu kajian yang menarik ditengah-tengah masyarakt yang telah sejak dulu heterogen. Masyarakat yang harusnya sudah terbiasa dengan perbedaan-perbedaan yang ada.
B.     PEMBAHASAN
Menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas Pasal 1 disebutkan bahwa disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasakran kesetaraan dengan yang lainnya.
Diskriminasi menurut konvensi ILO no. 111 tahaun 1958 tentang diskriminasi (dalam hal pekerjaan dan kesempatan) ialah setiap pembedaan, ekslusi atau preferensi yang dibuat berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, ekstraksi nasional atau asal muasal yang memiliki dampak meniadakan atau menghambat kesetaraan oeluang atau perlakuan dalam hal pekerjaan atau jabatan.
Didalam Undang-Undang Ratifikasi tersebut disebutkan juga bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas berarti setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya terhadap semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, sipil atau lainnya. Hal ini mencakup semua bentuk diskriminasi, termasuk penolakan atas pemberian akomodasi yang beralasan.
Hal yang terjadi pada penyandang disabilitas diatas memperlihatkan bahwa telah terjadi diskriminasi yang diberikan oleh pendidikan kita berupa pembatasan mereka untuk merasakan pendidikan dan stigma buruk yang dibuat oleh masyarakat pada disabilitas sehingga terdapat batasan atas pengakuannya dalam pendidikan ini untuk mengembangkan diri dan bertahan hidup di dunia ini.
Diskriminasi yang terjadi tidak hanya berasal dari pemerintah dengan kurangnya fasilitas sekolah yang khusus untuk penyandang disabilitas, ketika adanya peraturan untuk sekolah inklusi pun masih menyisakan diskriminasi dengan adanya stigma yang negatif dari orang tua terhadap murid-murid yang menyandang disabilitas sehingga mereka merasa minder. Kurangnya pendidik juga mempengaruhi kegitan dalam pemberian materi untuk penyandang disbailitas. Diskriminasi penyandang disabilitas ini merupakan kesalahan yang terjadi karena stigma antara manusia normal dan cacat telah tertanam dalam diri kita.  
Menurut Dr. Mansor Fakih dikuti dari Suryaden.com mengatakan Berbagai manifestasi ketidakadilan yang ditimbulkan oleh adanya asumsi terhadap kaum difabel adalah sebagai berikut: Pertama, terjadi diskriminasi ekonomi sehingga melahirkan pemiskinan ekonomi terhadap kaum difabel. Kedua, terjadinya subordinasi terhadap mereka yang dicacatkan. Dalam rumah tangga, masyarakat, maupun negara, banyak kebijakan dibuat tanpa sama sekali menganggap ada penyandang cacat. Ketiga, adalah pelabelan negatif (stereotype) terhadap kaum difabel dan akibat dari stereotype itu terjadi diskriminasi serta berbagai ketidakadilan lainnya. Keempat, kekerasan (violence) terhadap difabel. Kekerasan di sini mulai dari kekerasan fisik seperti pemukulan, sampai kekerasan dalam bentuk yang lebih halus seperti pelecehan, menganggap tidak mampu, penciptaan ketergantugan, dan sebagainya. Kelima, sempitnya akses sosial dan budaya serta fisik bagi kaum difabel ini telah menyulitkan ruang gerak kaum difabel dan telah mengakibatkan beban kerja yang luar biasa bagi kaum difabel baik di lingkungan domestik maupun publik.(www.Suryaden.com/)
Masyarakat yang dari zaman dahulu telah lahir didalam lingkungan yang berbeda-beda tidak memberikan pengaruh pada masyarakat sehingga diperlukan solusi-solusi untuk memecahkan masalah-masalah diskriminasi pendidikan kita agar pendidikan yang merupakan hak setiap orang tercapai.
Salah satunya ialah membentuk stigma yang menyamakan setiap orang dengan pendidikan-pendidikan dan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat dan generasi selanjutnya, membuat regulasi yang memperhatikan penyandang disabilitas serta pembentukan fasilitas yang mengakomodir penyandang disabilitas. Hal yang sama juga disampaikan oleh Dr. Mansor Fakih yaitu  agenda memperjuangkan hak asasi difabel sebagai hak asasi manusia merupakan agenda semua cendekia yang peduli pada keadilan sosial. Beberapa usaha sosial perlu dipikirkan.  Pertama, perlu mendidik kesadaran manusia 'normal' akan hak asasi difabel kepada setiap individu di setiap rumah tangga, samai pada kebijakan pembangunan negara melalui badan-badan pemerintah. Kedua, gerakan untuk menciptakan kota yang ramah terhadap kaum difabel terutama pada seluruh fasilitas publik. Ketiga, gerakan mengenai bagaimana proses diseminasi ideologi kritis tentang kaum difabel pada setiap program dan kebijakan kelembagaan dan keorganisasian, baik lembaga pemerintah, pendidikan, program kemasyarakatan , maupun keagamaan, bahkan kalangan NGOs. Sehingga tercapai tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap penyandang disabilitas. 
C.     PENUTUP
Diskriminasi yang terjadi di dalam dunia pendidikan kita adalah tanda belum mencerdaskanya pendidikan Indonesia karena masih adanya anggapan-anggapan yang membeda-bedakan keadaan seseorang seperti pada zaman penjajahan dulu. Untuk menghilangkannya butuh proses yang sangat lama dan usaha yang sangat tinggi untuk menghilangkan diskriminasi. Kesetaraan dalam pendidikan perlu dengan merubah stigma negatif yang dibuat dan memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas.
Daftar Pustaka
Syahrial. 2005. Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X tahun 2005. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
            Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
undang-undang no 19 tahun 2011 tentang pengesahan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas

Adimin.(2015, 28 Januari). Pemilu Yang Aksesibel Mewujudkan Hak Politik Penyandang Disabilitas.dapat diakses di http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/3697/Pemilu-Yang-Aksesibel-Mewujudkan-Hak-Politik-Penyandang-Disabilitas  (25 mei 2015)

Kalsum,Umi.(2010,27 Mei). Diskriminasi, Penyandang cacat sulit sekolah.Viva News Online.http://nasional.news.viva.co.id/news/read/151489diskriminasi__penyandang_cacat_sulit_sekolah (25 Mei 2015)
Pitakasari, Ajeng Ritzki.(2012, 04 Desember). Duh, Masih Banyak  Anak Dengan Disabilitas Tak Tempuh Pendidikan. Republika Online dapat diakses di http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/12/04/mehkk0-duh-masih-banyak-anak-dengan-disabilitas-tak-tempuh-pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar