Senin, 14 April 2014



FUNGSI PARTAI YANG LUNTUR DIMAKAN KEKUASAAN
Tahun 2014 sudah kita lalui 1 bulan, selanjutnya bulan februari akan kita songsong tidak kurang lagi 73 hari menuju Pemilu legislatif di tanggal 9 April ini. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sudah mulai membagikan logistik untuk pemilu mulai dari surat suara, Berita Acara Pemilihan, ke semua KPU provinsi, Kabupaten, KPPS dan PPS di semua Indonesia.
Selain itu para para calon –calon sudah mulai berkampanya, seperti dengan blusukan langsung mendengarkan kluh kesah masyarakat, ada dengan mendatangi posko-posko pengungsian, ada yang memasang foto-foto mereka di sepanjang jalan, bahkan ada yang menggunakan jejaring sosial seperti Facebook, twitter untuk berkampanye.
Rakyat pun sudah mulai menyeleksi siapa yang akan menjadi penyambung lidahnya. Tapi sayang pengetahuan mereka kurang terhadap PEMILU terlihat dari wawancara yang dilakukan oleh sebuah stasiun televisi nasional terhadap masyarakat rata-rata mereka tidak mengetahui tentang waktu pelaksanaan, jumlah peserta, dan kursi yang akan diperebutkannya. Walau itu tidak bisa dijadikan acuan untuk menyatakan bahwa rakyat tidak tau tentang Pemilu ini.
Pembelajaran politik ini harus menjadi prioritas bagi semua agar terpenuhi asas pemilu yang luberjurdil ini, peran parpol di sini sangan di perlukan karena salah satu fungsi parpol adalah untuk memberika  politic education untuk masyarakat. Pendidikan politik ini bisa dengan kampanye yang baik dalam artian tidak adanya money politic dan kampanye hitam, serta rekrutmen kader yang selektif, serta para parpol ini tidak memberikan janji-janji surgawi yang tidak akan dilakukan nanti.
Tapi melihat realitas sekarang politik pendidikan ini jarang dilakukan oleh parpol-parpol baik sebelum,saat dan sesudah pemilu kebanyakan mereka hanya mengurusi tentang bagaimana mendapatkan suara yang banya dengan simpati dan pencitraa, serta bagaimana suara mereka tetap tinggi di pemilu yang akan datang, serta bagaimana mempertahankan suara itu agar tidak berpindah tempat ke parpol lain.
Para caleg pun kebanyakan hanya melakukan kampanya standar dalam artian hanya mengumbar janji, bagi sembako dan hiburan dengan musik dangdut. Para caleg tidak memberikan pendidikan politik seperti memberitau tentang tata cara pemilihan, fungsi dari rakyat dan caleg tersebut, serta solusi yang mereka berikan untuk menyelesaikan maslah-masalah di negeri ini
Keadaan seperti ini harus dirubah agar demokrasi kita menjadi baik, seperti yang sering orang-orang berdasi katakan di dewan agar pdemokrati, makanya fungsi itu hendaknya difungsikan kembali, dengan cara rekrutmen kader partai yang diperbaiki selain mencari yang tajir juga yang memang mempunyai visi dan misi yang kuat untuk membangun negeri ini, serta inovatif dalam berkampanye, atau mungkin hal yang jarang dilakukan adalah memberikan beasiswa pendidikan kepada para anak muda kita.
Demokrasi yang akan kita hadapi ini sesungguhnya akan berjalan baik jika kita berintegrasi untuk membuat ini baik. Dan itu dimulai dari partai politik sebagai kelompok politik.



















FUNGSI PARTAI YANG LUNTUR DIMAKAN KEKUASAAN
Tahun 2014 sudah kita lalui 1 bulan, selanjutnya bulan februari akan kita songsong tidak kurang lagi 73 hari menuju Pemilu legislatif di tanggal 9 April ini. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sudah mulai membagikan logistik untuk pemilu mulai dari surat suara, Berita Acara Pemilihan, ke semua KPU provinsi, Kabupaten, KPPS dan PPS di semua Indonesia.
Selain itu para para calon –calon sudah mulai berkampanya, seperti dengan blusukan langsung mendengarkan kluh kesah masyarakat, ada dengan mendatangi posko-posko pengungsian, ada yang memasang foto-foto mereka di sepanjang jalan, bahkan ada yang menggunakan jejaring sosial seperti Facebook, twitter untuk berkampanye.
Rakyat pun sudah mulai menyeleksi siapa yang akan menjadi penyambung lidahnya. Tapi sayang pengetahuan mereka kurang terhadap PEMILU terlihat dari wawancara yang dilakukan oleh sebuah stasiun televisi nasional terhadap masyarakat rata-rata mereka tidak mengetahui tentang waktu pelaksanaan, jumlah peserta, dan kursi yang akan diperebutkannya. Walau itu tidak bisa dijadikan acuan untuk menyatakan bahwa rakyat tidak tau tentang Pemilu ini.
Pembelajaran politik ini harus menjadi prioritas bagi semua agar terpenuhi asas pemilu yang luberjurdil ini, peran parpol di sini sangan di perlukan karena salah satu fungsi parpol adalah untuk memberika  politic education untuk masyarakat. Pendidikan politik ini bisa dengan kampanye yang baik dalam artian tidak adanya money politic dan kampanye hitam, serta rekrutmen kader yang selektif, serta para parpol ini tidak memberikan janji-janji surgawi yang tidak akan dilakukan nanti.
Tapi melihat realitas sekarang politik pendidikan ini jarang dilakukan oleh parpol-parpol baik sebelum,saat dan sesudah pemilu kebanyakan mereka hanya mengurusi tentang bagaimana mendapatkan suara yang banya dengan simpati dan pencitraa, serta bagaimana suara mereka tetap tinggi di pemilu yang akan datang, serta bagaimana mempertahankan suara itu agar tidak berpindah tempat ke parpol lain.
Para caleg pun kebanyakan hanya melakukan kampanya standar dalam artian hanya mengumbar janji, bagi sembako dan hiburan dengan musik dangdut. Para caleg tidak memberikan pendidikan politik seperti memberitau tentang tata cara pemilihan, fungsi dari rakyat dan caleg tersebut, serta solusi yang mereka berikan untuk menyelesaikan maslah-masalah di negeri ini
Keadaan seperti ini harus dirubah agar demokrasi kita menjadi baik, seperti yang sering orang-orang berdasi katakan di dewan agar pdemokrati, makanya fungsi itu hendaknya difungsikan kembali, dengan cara rekrutmen kader partai yang diperbaiki selain mencari yang tajir juga yang memang mempunyai visi dan misi yang kuat untuk membangun negeri ini, serta inovatif dalam berkampanye, atau mungkin hal yang jarang dilakukan adalah memberikan beasiswa pendidikan kepada para anak muda kita.
Demokrasi yang akan kita hadapi ini sesungguhnya akan berjalan baik jika kita berintegrasi untuk membuat ini baik. Dan itu dimulai dari partai politik sebagai kelompok politik.






















LPTK dalam masalah
“mencerdaskan kehidupan rakyat” bunyi dari pembukaan Undang-Undang dasar alinea ke 4, atau merupakan tujuan dari negara Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka diselenggarakan wajib belajar. Wajib belajar yang diadakan oleh pemerintah ini diharapkan bisa mencapai tujuan yang disebutkan dalam pembukaan undang –undang dasar. Wajib belajar ini dimuali dengan wajib belajar 9 tahun dan sekarang bertambah menjadi wajib belajar 12 tahun. Selain dengan adanya wajib belajar pemerintah pun mengeluarkan kebijakan yaitu BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) untuk SD dan SMP. Kebijakan-kebijakan yang ada hanya mengubah sedikit dari kegelapan pendidikan kita, karena setelah kebijakan-kebijakan itu dikeluarkan ternyata banyak masalah-maslah baru yang muncul berupa tata cara pengolahan BOS dan sumber guru yang kurang kompeten.
            Permasalahan tentang guru memang sudah sejak lama terjadi, kehidupan guru yang sering disebut sebagai “ pahlawan tanpa tanda jasa” selalu menjadi problem yang setiap hari guru diangkat dan diperbincangkan di media masa. Kehidupan guru yang jauh dari kelayakan sering menjadi gambaran yang diperlihatkan oleh media masa guru yang menjadi tukang ojek, guru yang menjadi pemulung dan sebagainya sudah menajdi hal yang biasa diperlihatkan. 
Selain permasalahan tentang kelayakan hidup guru juga tentang Kuwalitas keilmuan yang dimiliki guru yang sekarang muali dilirik dan diperhatikan. Banyak sekolah-sekolah terutama sekolah-sekolah yang berada di pedesaan atau sekolah yang kekeurangan guru sering menjadikan seorang guru memegang mata pelajaran bukan ahlinya dan ini menjadi masalah karena apa yang akan mereka ajarkan pada anak didiknya jika dia tidak ahli dalam bidang tersebut. Selain itu kebanyakan guru-guru yang ada hanya teks book  apa yang ada di dalam buku paket, tidak mencari sumber lain sebagai refernsi dia untuk mengajar yang membuat anak didiknya susah untuk mengembangkan dirinya karena terkungkung oleh buku-buku paket yang kualitasnya  masih belum jelas, rendahnya kuwalitas guru dalam membaca juga membuat wawasan guru sempit sehingga tidak bisa mengembangkan diri dalam mengajar.
Pola-pola seperti ini hendaknya mulai dirubah, guru sebagai pendidik dan pengajar hendaknya keluar dari lingkaran kekakuan sekolah, hendaknya guru mempersiapkan diri sebelum mengajar dengan cara membaca atau mencari sumber-sumber ilmu lain yang valid untuk mengajar sehingga tidak terjadi kekakuan ketika belajar dan mengembangkan keadaan kelas.
Pemerataan guru sangat perlu dilakukan agar tidak terjadi pertimpangan yang mengakibatkan kesenjangan dibeberapa daerah. Dengan adanya program-program mengajar ke daerah-daerah terpencil dan rotasi disekolah-sekolah yang memilik banyak guru ke sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Adanya beasiswa-beasiswa untuk guru-guru yang berprestasi agar memotivasi guru untuk berkarya.
Dengan adanya kejasama antara pemerintah dan guru diharapkan apa yang dicita-citakan tercapai dan indoneisa maju. Jikan tidak dimulai sekarnag mau kapan lagi. Perbaikan itu juga harus dimuali dari kampus-kampus pencetak guru-guru, membuat para guru yang mampu hidup dalam sistem pendidikan dan mengembangkan peserta didik. Kampus hendaknya mampu mencetak orang-orang seperti itu yang tidak hanya IPK tinggi dikampus namun tak berarti apapu ketika mereka terjun dalam sekolah-sekolah yang kaku.


KEBIJAKAN AKHIR TAHUN: PRO RAKYAT ATAU PEJABAT?
Tinggal 3 hari menuju tahun baru 2014, semua orang sudah bersiap-siap menyambut tahun baru 2014 mulai dari para pedagang yang sudah ramami berdagangan terompet dan pernak-pernik lainya, serta televisi-televisi yang mulai memutar kembali moment-moment di sepnjang 2013.
 Tahun baru 2014 ini akan sangat istimewa karena pada tahun ini akan terjadi pertukaran pemegang kekuasaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sekarang menjadi presiden kepada pemenang pemilu nanti.
            disisa-sisa masa kekuasaanya ini SBY sapaan akrabnya muali mengluarkan kebijakan-kebijakan baru yang akan diwarisi kepada penerusnya nanti. Dikabarkan oleh Kompas.com bahwa Presiden SBY sudah menyetujui Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan juga Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.
            Peraturan ini akan berlaku bersamaan dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada 1 Januari 2014. Peraturan ini dibuat dengan alasan melihat resiko dan beban kerja para pejabat (pemimpin) yang lumayan tinggi. Dana yang akan digunakan diambil dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Selain di pusat ini juga akan diberlakukan di daerah dengan Peraturan Mentri Kesehatan dan mengambil dari dana APBD Daerah.
            Penandatangan Perpres ini menciderai rakyat karena kita tahu pelayanan kesehatan di negeri ini sangat tidak adil terutama untuk orang-orang miskin. Kita masih ingat dengan tewasnya seorang bayi di lobi rumah sakit gara-gara rumah sakit tersebut tidak mau menerima sebelum orang tua bayi itu menyelesaikan administrasi. Apalagi dengan memberi tunjangan kepada para pejabat tidak tanggung-tanggung tunjangan itu beruba berobat geratis ke luar negeri. Harusnya tunjangan itu diberikan untuk orang-orang miskin yang sakit dan digeratiskan untuk berobat di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia
            Para pejabat yang sudah bergaji tinggi harusnya tidak perlu diberi tunjangan untuk kesehatan apalagi untuk berobat ke luar negeri, mereka bisa menggunakan uang gajinya untuk berobat keluar negeri biarkan uang APBN untuk orang-orang miskin atau mereka bisa berobat didalam negeri biar pelayanan kesehatan dan teknologi kedokteran di Indoensia meningkat dengan uang yang pejabat berikan kepada rumah saki.
            Biarkan tunjangan ini digunakan untuk hal lain seperti untuk pendidikan, sarana-prasaran agar tidak kebuang percuma. Apalagi tunjangan ini diberikan kepada Anggota DPR, mereka kerjanya cuma tidur saat rapat atau aktif ketika ada satu persoalan yang menyangkut partainya atau kekuasaanya. Untuk apa mereka diberi tunjangan? Jika kerjaan mereka hanya tidur saat rapat, atau tidak hadir pada sidang paripurna.
Menilik Kebijakan JAMKESMAS
            Kebijakan JAMKESMAS yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014 ini diambil dari iuran masyarakat menengah ke atas. Kebijakan ini memang baik memberikan kesempatan kepada orang-orang miskin untuk bisa berobat gratis di rumah sakit, hanya saja kebijakan ini seakan berbau politik apalagi diberlakukan pada tahun 2014 yang kita tahu sebagai tahunnya pemilih.
            Seakan ini menjadi alat untuk mendapatkan suara pada 2014, tidak beralasan karena kebijakan ini kan berlaku pada 1 januari dan prosesnya bertahap sampai 2019. Selain itu biaya yang akan diberikan kepada yang sakit dibawak kata layak unutk biaya di puskesmah seharga Rp.3.000 - 6.000, di rumah sakit Rp. 8.000-10.000 sedangkan biaya kesehatan setiap tahun meningkat, penyakit pun mulai bervariasi, dan obat-obat akan bertambah naik harganya.
            Makanya tidak salah jika kita melihat program ini hany untuk mengambil hati rakyat agar mereka bisa tetap eksis dalam pemerintahan.
            Program JAMKESMAS hendaknya nanti ketika berlaku tidak menimbulkan konflik antara kelas-kelas yang ada untuk menghindari itu pemerintah harus mulai mensosialisasikan ini dnegan giat ke berbagai kalangan agar nantinya tidak menjadi perogaram untuk klangan tertentu saja. Perpres tentang tunjangan sebaiknya dikaji ulang agar tidak terjadi konflik-konflik yang akan memperkeruk keadaan Indonesia sekarang, sebaiknya perpres ini dicabut saja.